kepalangmerahan


KEPALANGMERAHAN
Riska Putri Amalia(31)
X AP2
SMK Negeri 1 Batang
Kata Pengantar
Segala puji bagi Allah SWT Yang Maha Esa karena atas
rahmat dan hidayahnya. Saya dapat menyelesaikan buku yang berjudul
“KEPALANGMERAHAN” ini dengan baik,walaupun mungkin masih banyak kekeliruan ataupun
salah kata didalam proses pembuatannya. Penyusunan buku ini dalam rangka
memenuhi tugas mata pelajaran Simulasi
digital yang diampu oleh Bu Rizkinia Zela K S.Pd.
Dalam proses penyusunan buku ini tak lepas dari bantuan, arahan, dan
masukkan dari Bu Zela selaku guru mapel dan juga saya mengambil beberapa info
dari beberapa blok yang ada di Internet. Maka dari itu saya ucapkan banyak terimakasih
kepada bu Zela karena telah memberi arahan kepada saya dalam menyelesaikan
tugas ini.
Demikian yang dapat saya sampaikan.
Semoga buku ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Batang, Maret 2018
Riska Putri Amalia
Daftar Isi
BAB 1 PENDAHULUAN
SEJARAH LAHIRNYA
GERAKAN
Pada tanggal
24 Juni 1859 di desa Solferino, Italia Utara, seorang pengusaha yang bernama
Jean Henry Dunant berasal dari kota jenewa, Swiss melakukan perjalanannya untuk
menemui Kaisar Prancis, Napoleon III untuk melakukan bisnis ditengah perjalanan
dia melihat pertempuran sengit antara Prancis dengan Austria sekitar 40.000
tentara terluka sedangkan korps medis militer kewalahan dan tidak mampu untuk
menangani banyaknya prajurit korban perang tersebut. Hal itu membuat hati Henry
Dunant tergetar dengan penderitaan tentara yang terluka, akhirnya Henry Dunant
mengajak penduduk desa tersebut untuk bekerja sama membantu korban perang tanpa
memandang apakah itu lawan atau kawan, mereka membawa korban ke sebuah gereja
sebagai rumah sakit darurat. Dengan niat yang tulus Henry Dunant tanpa mengenal
lelah merawat korban yang terluka dan menuliskan pesan terakhir yang
disampaikan oleh tentara kepada keluarga mereka sehingga Henry Dunant tidak
mementingkan tujuan sebenarnya dia ke desa tersebut.
Beberapa
hari kemudian, Henry Dunant ke Swiss, dia menuliskan kesan dan pengalaman
tersebut kedalam sebuah buku berjudul "Kenangan dari Solferino",
Buku “A Memory Of Solverino” yang
artinya dalam bahasa Swiss “Un Souvenir De Solferino”
Yang
menggemparkan seluruh Eropa pada tahun 1862. Dalam bukunya, Henry Dunant mengajukan
dua gagasan :
* Pertama, agar disetiap Negara
dibentuk sebuah kelompok relawan yang tugasnya mengurus korban perang.
* Kedua, mengadakan perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang
cedera di medan perang serta perlindungan sukarelawan dan organisasi tersebut
pada waktu memberikan pertolongan pada saat perang.
ICRC (International Committee of the
Red Cross)
Pada Februari tahun 1863 di
Ganeva(Swiss), Di bentuk pantia 5 yaitu :
ü Jean Hendry
Dunant (8
Mei 1828-30 Oktober 1910)
ü G.H Dufour
ü Gustave
Moynier
ü Dr. Louis
Apiia
ü Dr.Th
Maunior

ü Florence Nightingale

v Tahun 1883
“The Royal Red Cross”
v Tahun 1907
“Order Of Merf”
membentuk sebuah organisasi yang
bernama
"Komite Internasional untuk bantuan para tentara yang cedera", yang
sekarang disebut Komite Internasional Palang Merah atau International Committee
of the Red Cross (ICRC) bermarkas besar di Jenewa, Swiss.
Statuta ICRC :
- Melindungi
dan mempromosikan penghormatan kepada prinsip-prinsip dasar gerakan,
demikian juga dengan penyebarluasan pengetahuan HPI yang dapat dipakai
dalam konflik bersenjata;
- Mengakui
semua Perhimpunan Nasional yang dibentuk berdasarkan persyaratan yang
tercantum dalam statuta gerakan;
- Mengemban
tugas yang diberikan oleh Konvensi Jenewa dan memastikan bahwa HPI
dilaksanakan dangan setia.
- Melaksanakan
mandat yang dipercayakan kepadanya oleh Konferensi Internasional
IFRC (International Federation of the Red Cross
and Red Crescent Societis)
Pembentukan IFRC
IFRC didirikan pada tahun 1919 dan diprakarsai oleh Henry Davidson di Ganeva(Swiss)
Selama
berkecamuknya Perang Dunia I (8 Juli 1914 – 10 Nopember 1918) perhimpunan
Palang Merah Nasional, terutama di Eropa,mengemban tugas yang sangat berat.
Perang yang menelan korban kurang lebih 12 juta orang berlangsung pada saat di
mana masih kurangnya hukum-hukum Internasional yang dapat mengendalikan dan
mengawasi perilaku perang dari negara-negara yang terlibat.
Lambang
Palang Merah terlihat di mana-mana sebagai tanda betapa pentingnya peran Palang
Merah sebagai suatu organisasi kemanusiaan pada saat trjadinya persengketaan
bersenjata.
Setelah
berakhirnya PD I timbul pemikiran untuk membentuk Liga perhimpunan Nasional
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah guna mengkoordinasikan usaha-usaha yang
diarahkan pada kesehatan dan kesejahteraan umat manusia.
Saat itu
Henry P Davison, presiden dari American Red Cross Perang Komite, yang
mengusulkan pembentukan sebuah federasi dari Perhimpunan Nasional. Sebuah
konferensi medis internasional yang diprakarsai oleh Davison mengakibatkan
lahirnya Liga Perhimpunan Palang Merah, yang berganti nama pada bulan Oktober
1983 untuk Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, dan kemudian
pada November 1991 untuk menjadi Federasi Internasional Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah.
Statuta IFRC :
1. Bertindak
sebagai badan penghubung dan koordinasi permanen dari Perhimpunan-Perhimpunan
Nasional;
2. Memberikan
bantuan kepada Perhimpunan Nasional yang mungkin memerlukan dan memintanya;
3. Mempromosikan
pembentukan dan pengembangan Perhimpunan Nasional;
4. Mengkoordinasi
operasi bantuan yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Nasional dalam rangka
membantu korban bencana alam dan pengungsi di tempat di mana tidak ada konflik
bersenjata
Pada tahun 1864, Konvensi Jenewa yang pertama yaitu
mengenai perbaikan kondisi prajurit yang terluka dalam perang di darat, di adopsi
oleh konfensi diplomatic.
Lambang yang dipakai ialah palang merah dengan latar
belakang berwarna putih. Konvensi ini kemudian disempurnakan dan dikembangkan
menjadi Konvensi Jenewa I, II, III dan IV tahun 1949 atau juga dikenal sebagai
Konvensi Palang Merah . Pada Konvensi ini berkesimpulan melindungi :
1. Prajurit yang terluka dan sakit dalam perang di darat
2. Prajurit yang terluka, sakit dan yang kapal perangnya karam dalam perang
dilaut
3. Tawanan perang
4. Orang sipil dalam masa konflik bersenjata
Setelah berkembang ICRC masih mengkhususkan diri dalam
membantu para korban
konflik bersenjata dengan cara :
1. Memberikan bantuan darurat kemanusiaan dan bantuan medis kepada penduduk
sipil
2. Mengunjungi tawanan perang dan tahanan politik
3. Meneruskan berita keluarga dan mempersatukan kembali keluarga yang terpisah
4. Mengajarkan ketentuan – ketentuan konvensi Jenewa dan prinsip – prinsip Palang
merah dan Bulan sabit merah.
Sejak 1919,
semua perhimpunan berada dalam sebuah federasi yaitu federasi internasional
perhimpunan – perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Sekarang telah
berdiri 181 perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Nasional. Walaupun
perhimpunan – perhimpunan terus bekerja pada masa konflik bersenjata, mereka
juga banyak melakukan kegiatan pada masa damai, misalnya :
·
Kegiatan donor darah, pencegahan penyakit, pemberian
bantuan kepada pengungsi dan mereka yang membutuhkan, pemberian Pertolongan
pertama
·
Federasi juga mengkhususkan diri dalam memberikan
bantuan darurat kemanusiaan kepada korban bencana alam, federasi juga
mengkoordinasi kegiatan perhimpunan – perhimpunan nasional ditingkat
internasional.
BAB 2 LAMBANG
Lambang digunakan sebagai identitas seseorang didalam suatu kelompok,
daerah ataupun ras.
SEJARAH TERBENTUKNYA LAMBANG
1 Lambang Palang Merah
Tahun 1863, konferensi Internasional diselenggarakan di Janewa (Swiss) dan
mengadopsi Lambang Palang Merah di atas dasar putih sebagai tanda pengenal
Perhimpunan Nasional Palang Merah yang merupakan kebalikan dari Bendera
Nasional Swiss.
Tahun 1864,
konvensi Janewa yang pertama menyatakan lambang Palang Merah di atas dasar
putih secara resmi diakui sebagai tanda pengenal pelayanan medis angkatan
bersenjata. Pada Konvensi Janewa tahun 1906, waktu peninjauan kembali terhadap
Konvensi Janewa tahun 1864, barulah ditetapkan lambang palang merah tersebut
sebagai penghormatan kepada Henry Dunant yang berasal dari negara Swiss.
Fungsi lambang
:
1) Sebagai tanda
perlindungan(di waktu perang)
2) Sebagai Tanda
Pengenal (di waktu perang dan damai)
Lambang
Palang Merah
2
Lambang Bulan Sabit Merah
Banyak orang
yang berasumsi bahwa lambang palang yang ada pada lambang Palang Merah
merupakan suatu simbol agama, dan pada tahun 1876 saat perang di Balkan terjadi
kesalah pahaman dari negara Turki yang membunuh banyak pekerja sosial yang
memakai ban lengan dengan lambang palang merah. Kemudian mulai mereka mengajukan
gagasan untuk menggunakan lambang Bulan Sabit Merah sebagai pengganti lambang
Palang Merah dan gagasan ini pelan-pelan mulai diterima.
Lambang
Bulan Sabit Merah
3
Lambang Kristal Merah
Tahun 2005 Kristal Merah diatas dasar putih diadopsi menjadi lambang alternatif
apabila di suatu negara terjadi konflik bersenjata/perang atau bencana, maka
negara yang menggunakan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, ICRC dan
IFRC dapat menggunakannya secara khusus untuk kegiatan kepalangmerahan yang
dilaksanakan di daerah tersebut.
Lambang
Kristal Merah
Fungsi Lambang
Lambang memiliki 2 fungsi, yaitu :
1
Sebagai Tanda Pengenal
Lambang digunakan pada masa damai atau pada saat tidak terjadi
konflik, perang atau pada saat tidak terjadi bencana. Gunanya adalah sebagai
tanda pengenal
2
Sebagai Tanda Perlindungan
Lambang digunakan
ketika konflik, perang atau saat bencana terjadi. Fungsinya, untuk
memberitahukan bahwa seseorang adalah anggota Gerakan dan menandai personel
medis militer, sehingga harus dilindungi.
Penyalahgunaan
Lambang
Lambang yang tidak digunakan secara
benar disebut dengan penyalahgunaan lambang. Ada beberapa macam penyalahgunaan
yaitu :
1. Peniruan
2. Penggunaan lambang yang
tidak tepat
3. Pelanggaran berat
BAB 3 Organisasi-organisasi Kemanusiaan
- 21 Oktober
1873 Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan
nama Nederlandsch Roode Kruis Afdeling
Indie (NERKAI) yang dipimpin oleh
orang Belanda.
-
1939, Dr. RCL SENDUK dan BAHDER
DHOHAN berkeinginan untuk mendirikan PMI, namun usaha tersebut mendapat
penolakan dari pemerintah Belanda.
-
1940 cita-cita tersebut
dikemukakan kembali dalam Konferensi NERKAI, namun ditolak kembali sampai
akhirnya terjadi perang dunia 2, cita-cita
mendirikan PMI belum terlaksana.
-
3 September 1945 dikeluarkan
perintah Presiden RI Soekarno kepada Dr. Boentaran Martoatmodjo (Menkes RI)
untuk membentuk PMI
-
17 September 1945 PMI berdiri,
Panitia 5 berhasil menyusun Pengurus Besar PMI. Mereka dilantik oleh Wakil
Presiden Drs. Moh. Hatta atas nama Pemerintah bertempat di Jl. Surya No. 1
Jakarta
Kantor
pertama bertempat di Departemen Kesehatan (sekarang Kementerian Dalam Negeri),
hanya dengan satu kamar, satu mesin tik, dan satu kursi.
-
25 September 1945
Atas ijin
tuan A.S Alatas, kantor pindah ke Jl. Ryswijk 27(kemudian menjadi Hotel Du
Pavillon, lalu menjadi Hotel Mojopahit, sekarang Komplek Perkantoran
Sekretariat Negara Bagian Barat) Jakarta
PMI menjadi
anggota anggota federasi internasional Palang Merah dan bulan sabit merah. No
keanggotaan 68.
Terbentuknya Palang Merah Remaja dilatar belakangi oleh
Perang Dunia I (1914-1918) pada waktu itu Australia sedang mengalami
peperangan. Karena Palang Merah Australia kekurangan tenaga untuk memberikan
bantuan, akhirnya mengerahkan anak-anak sekolah untuk membantu sesuai dengan
kemampuannya. Mereka diberikan tugas-tugas ringan seperti mengumpulkan
pakaian-pakaian bekas dan majalah-majalah serta Koran bekas. Anak-anak tersebut
terhimpun dalam suatu badan yang disebut Palang Merah Remaja (Youth Red Cross).
Tahun 1919 di Wina Swiss dalam sidang Liga diputuskan bahwa Palang
Merah Remaja menjadi satu bagian dari perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah. Kemudian usaha tersebut diikuti oleh Negara-negara lain. Dan tahun 1960,
dari 145 Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah sebagian besar sudah
memiliki Palang Merah Remaja.
Di Indonesia pada Kongres PMI ke-IV
tepatnya bulan Januari 1950 di Jakarta, PMI membentuk Palang Merah Remaja yang
dipimpin oleh Ny. Siti Dasimah dan
Paramita Abdurrahman. Pada tanggal 1
Maret 1950 berdirilah Palang Merah Remaja secara resmi di Indonesia.
Sebelumnya pada awal pendirian bernama Palang Merah Pemuda (PMP) kemudian
menjadi Palang Merah Remaja (PMR).
C.
ICRC (International Committee of the Red Cross)
Tahun berdiri :
1863
Markas :
Geneva (Swiss)
Mandat :
- Memelihara dan menyebarluaskan Prinsip
Dasar.
- Memberikan
pengakuan terhadap setiap Perhimpunan Nasional.
- Melaksanakan
tugas yang dibebankan oleh Konvensi-konvensi Jenewa.
- Setiap saat berupaya sebagai suatu
lembaga netral yang melaksanakan kegiatan kemanusiaan.
- Menjamin bekerjanya Kantor Pusat
Pelacakan (The Central Tracing Agency)
yang diitetapkandalam Konvensi Jenewa.
- Membantu
melatih petugas kesehatan dan menyediakan alat-alat kesehatan.
- Menyebarluaskan pengertian dan
diseminasi HPI yang berlaku pada saat terjadi konflik bersenjata.
-
Menjalankan
mandat yang dipercayakan oleh Konferensi Internasional.
ICRC mempunyai slogan yaitu:” Inter Arma
Caritas” (latin) = Bantuan diantara pertikaian atau “Amid
Conflict Charity” (Inggris)
D. IFRC (International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies)
Tahun berdiri :
1919
Pemrakarsa : Henry
Davidson (Warga Negara Amerika)
Markas :
Geneva (Swiss)
Mandat : Fungsi dan
Tugas Federasi
-
Sebagai
badan penghubung, koordinator, dan pendidik diantara perhimpunan-perhimpunan nasional dan
memberikan bantuan yang
mungkin dibutuhkan mereka.
- Mendorong
dan memajukan berdirinya suatu perhimpunan nasional dari
setiap
negara.
- Memberikan bantuan dengan segala
cara yang dapat dilakukan kepada para korban bencana.
- Membantu
perhimpunan nasional dalam kesiagaan pertolongan terhadap korban bencana alam
termasuk pengaturannya.
-
Mengatur
dan mengoordinasikan bantuan internasional secara langsung dan sesuai
denganketentuan serta prinsip-prinsip internasional.
- Mendorong dan mengkoordinasikan keikutsertaan
perhimpunan nasional dalam kegiatanpemeliharaan kesehatan dan memajukan kesejahteraan sosial
masyarakat dengan carakerjasama dengan pejabat-pejabat yang berwenang setempat.
- Mendorong dan
mengkoordinasikan pertukaran gagasan di antara perhimpunan nasional
untukmendidik anak-anak dan remaja demi tercapainya cita-cita kemanusiaan dan
perkembanganpersahabatan di antara mereka di semua negara.
- Membantu perhimpunan nasional dalam
menanamkan prinsip-prinsip serta cita-cita dari GerakanPalang Merah dan Bulan
Sabit Merah Internasional.
- Memberikan pertolongan kepada para
korban pertikaian bersenjata sesuai
dengan
persetujuanyang ditandatangani dengan Komite Internasional Palang Merah.
- Membantu komite internasional dalam memajukan dan
mengembangkan Hukum Perikemanusiaan Internasional dan
bekerjasama dengannya dalam menyebarluaskan HPI danPrinsip-prinsip Dasar
Gerakan pada Perhimpunan Nasional.
- Menjadi wakil resmi dari anggota
perhimpunan nasional di kawasan
internasional, antara lainmengambil keputusan dan rekomendasi yang telah
disetujui dalam musyawarah dan menjagakeutuhan perhimpunan nasional serta
melindungi kepentingannya.
- Menjalankan mandat yang dipercayakan
padanya oleh Konferensi internasional.
Slogan :
Federasi
mempunyai slogan yaitu ;”Per Humanitatem
Ad Pacem”
(latin)=Perdamaian
melalui kemanusiaan “Trough Humanity To
Peace” (inggris)
E.
Perhimpunan Nasional
Markas
: Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit
Merah, yang didirikan hampir di setiap negara di seluruh dunia, yang kini
berjumlah 176 Perhimpunan Nasional, termasuk Palang Merah Indonesia.
Tahun Berdiri :
1864
Mandat
: Kegiatan perhimpunan nasional beragam seperti bantuan darurat pada
bencana, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pelatihan P3K dan pelayanan
transfusi darah.
Persyaratan pendirian :
* mendapat pengakuan dari pemerintah negara yang sudah
menjadi peserta Konvensi Jenewa
* menjalankan Prinsip Dasar Gerakan
Bila demikian ICRC akan memberi pengakuan keberadaan perhimpunan tersebut
sebelum menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah.
BAB 4 THE
LAW OF HUMANITER
Pengertian Hukum Perikemanusiaan
Internasional (HPI)
Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah seperangkat
aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari
pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi
terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan. Hukum
Perikemanusiaan Internasional adalah istilah yang digunakan oleh Palang Merah
Indonesia untuk Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law). Istilah lain dari Hukum Humaniter
Internasional ini adalah "Hukum Perang" (Law of War) dan "Hukum Konflik Bersenjata" (Law of Armed Conflict).
B. Konvensi-konvensi
Jenewa yang merupakan International Humanitarian Law.
Terdiri dari berbagai aturan yang
berlaku pada masa konflik bersenjata, dengan tujuan melindungi orang yang
tidak, atau sudah tidak lagi ikut serta dalam permusuhan, antara lain:
1. kombatan
yang terluka atau sakit
2. tawanan
perang
3. orang sipil
4. personel
dinas medis dan dinas keagamaan
C.
Konvensi Geneva 1949
1. Konvensi Jenewa Pertama, mengenai
Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka dan Sakit di Darat,
1864
2. Konvensi
Jenewa Kedua, mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang
Terluka, Sakit, dan Karam di Laut, 1906
3. Konvensi
Jenewa Ketiga, mengenai PerlakuanTawanan Perang, 1929
4. Konvensi
Jenewa Keempat, mengenai
Perlindungan Orang Sipil di Masa Perang, 1949
D. Protokol
Tambahan Konvensi Geneva 1977
1. Protokol I (1977), mengenai
Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Internasional
2. Protokol II (1977), mengenai
Perlindungan Konflik Bersenjata Non-internasional
3. Protokol III (2005), mengenai Adopsi
Lambang Pembeda Tambahan
*)Konvensi Geneva dan Protokol Tambahan
memiliki 600 pasal.















Komentar
Posting Komentar